Administrasi Surat Menyurat

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Surat masuk/surat keluar

  1. 1. Staf menerima, mencatat, mengagenda, dan mengarahkan surat ke unit pengolah/bagian;
  2. 2. Unit pengolah/bagian memproses surat, memberikan kajian serta saran tindak kepada pimpinan;
  3. 3. Asisten memberikan kajian tambahan;
  4. 4. Pimpinan memberikan keputusan;
  5. 5. Surat yang sudah mendapat keputusan turun ke staf dan dicatat kembali pada buku agenda;
  6. 6. Surat diteruskan ke unit pengolah/bagian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan disposisi pimpinan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi peminjaman Ruang Rapat Aekhula

1. SP4N LAPOR

2. Email:setdanisbar@gmail.com

3. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Administrasi Surat Menyurat"