Penerimaan tamu yang berkunjung menghadap Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Surat dari Daerah/Organisasi/ Lembaga yang akan berkunjung

  1. 1. Menerima Surat dari Daerah/Organisasi/Lembaga yang akan berkunjung dengan menyertakan pendamping dari instansi terkait;
  2. 2. Memeriksa surat untuk dikoreksi;
  3. 3. Dikoreksi untuk ditindak lanjuti lanjut dengan mohon tanda tangan;
  4. 4. Disetujui untuk diarahkan lebih lanjut;
  5. 5. Mengkonfirmasi kembali kepada tamu serta menjadwalkan penerimaan tamu, menghubungi pendamping dari instansi terkait;
  6. 6. Konfirmasi tempat dan sarana prasarana pendukung terkait penerimaan tamu kepada Ka.Sub Rumah Tangga;
  7. 7. Menerima tamu/ Menjamu tamu

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu

1. SP4N LAPOR

2. Email:setdanisbar@gmail.com

3. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan tamu yang berkunjung menghadap Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah"