Pelayanan Informasi Publik

No. SK: 118.11/120/SEKRT/VIII/2023

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik
  2. Surat Permintaan Data
  3. KTP/Kartu Pelajar

  1. Petugas Front Office memverifikasi, dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menyerahkan ke Tim PPID jika lengkap
  2. Tim PPID menyiapkan dan mengirimkan informasi/data yang dibutuhkan kepada pemohon
  3. Pemohon menyerahkan surat permohonan ke petugas front office beserta berkas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi/data

Email : humasdinkes@gmail.com

Kotak saran : pengaduan.dinkeskaltim@gmail.com

Whatsapp : 085179588829

Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"