SPP Pendirian Sanggar Seni Budaya

  1. 1. Badan Pengurus 2. Nama Sanggar 3. Sekretariat 4. Tempat Latihan 5. Stempel/Cap Sanggar 6. Bendera Sanggar 7. AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) 8. Alat Kesenian 9. Surat Keterangan dari Kelurahan 10. Surat dari Akta Notaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang 30 11. Mempunyai NPWP 12. Surat Keterangan terdaftar sebagai Sanggar dari DinasPendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang

  1. 1. Konsultasi pengambilan persyaratan 2. Mengisi/melengkapi berkas persyaratan 3. Mengembalikan berkas persyaratan yang telah diisi 4. Verifikasi/Peninjauan lapangan 5. Persyaratan jika belum lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi 6. Persyaratan lengkap 7. Penandatangan surat keterangan terdaftar sebagai Sanggar Seni oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang 8. Penyerahan surat keterangan terdaftar kepada Masyarakat/LSM/Lembaga

1hari apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi pendirian Sanggar Seni Budaya

1. Kotak saran dan pengaduan 2. No. HP 081337975552 3. email : Pendidikan@kupangkota.go.id 4. Email diknas2460@yahoo.co.id 5. Website www.pendidikan.kupangkota.go.id/ 6. Link pengaduan masyarakat https://s.id/KepuasanTamu 7. Facebook Dinas Pendidikan KotaKupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPP Pendirian Sanggar Seni Budaya"