Perizinan Laboratorium PCR Rumah Sakit

No. SK: 118.11/120/SEKRT/VIII/2023

  1. Dokumen Persyaratan Administrasi Umum (Profil, SOP dan Surat Ijin Operasional)
  2. Dokumen Self Assessment sesuai SE Menkes 234/2020 dan KMK. No.4642 tahun 2021
  3. Dokumen Validasi KIT
  4. Dokumen Hasil Pemeriksaan PMI dan PME
  5. Dokumen izin edar Produk NAAT

  1. Rumah sakit menyiapkan dokumen persyaratan
  2. Rumah sakit mengajukan permohonan ke dinkes kab/kota dan dinkes kab/kota mengajukan permohonan visitasi kepada dinkes provinsi
  3. Tim visitasi melakukan telusur lapangan dan dokumen
  4. Rekomendasi dan berita acara visitasi
  5. Persetujuan operasional lab covid-19
  6. AKUN NAR RS

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Surat Pengantar ke Balitbangkes

Email : humasdinkes@gmail.com

Kotak saran : pengaduan.dinkeskaltim@gmail.com

Whatsapp : 085179588829

Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Laboratorium PCR Rumah Sakit"