Perizinan Laboratorium Medis

No. SK: 118.11/120/SEKRT/VIII/2023

  1. Dokumen Persyaratan Administrasi Umum
  2. Dokumen Struktur Organisasi dan SDM
  3. Dokumen Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Lainnya
  4. Dokumen Persyaratan Khusus yaitu : a. Surat Pengantar DKK b. Visi dan Misi c. Surat pernyataan waktu penyelenggaraan d. Surat pernyataan nama dan alamat lab e. Surat pernyataan komitmen lab medis memenuhi standar fasilitas dan standar Pelayanan f. Surat pernyataan komitmen registrasi minimal 1 kali dalam setahun g. Surat pernyataan melakukan perpanjangan izin 6 bulan sebelum izin berakhir h. Surat penyataan kesediaan mengikuti pemantapan mutu minimal 1 kali setahun

  1. Petugas Verifikasi Dinkes Prov melakukan penilaian kesesuaian melalui verifikasi administrasi (OSS)
  2. Petugas Verifikasi Dinkes Prov melakukan penilaian kesesuaian berupa kunjungan/verifikasi lapangan setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap
  3. Dinkes Prov memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada pelaku usaha melalui sistem OSS setelah dilakukan kunjungan/verifikasi lapangan
  4. DPMPTSP Provinsi memberikan notifikasi ke Petugas Verifikasi Dinkes Prov terkait adanya permohonan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Laboratorium Medis

Email : humasdinkes@gmail.com

Kotak saran : pengaduan.dinkeskaltim@gmail.com

Whatsapp : 085179588829

Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Laboratorium Medis "