SPP Proses Penertiban Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas yang telah dijilid berisi : ? Identitas sekolah ? Scan ijin operasional sekolah ? Scan SK pendirian sekolah ? Koordinat sekolah ? File Foto papan nama sekolah tampak depan

  1. 1. Pemohon melengkapi persyaratan 2. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon 3. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap petugas mengupload berkas-berkas tersebut 5. Menunggu Approval Pusdatin Kemendikbudristek 6. Pengiriman sertifikat NPSN dari Pusdatin Kemendikbudristek 7. Kepala Dinas menandatangani sertifikat NPSN 8. Cap Dinas dan diberikan kepada pemohon

2 – 3 hari (selama tidak ada kendala diperangkat atau komputer

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penerbitan NPSN

1. Kotak saran dan pengaduan 2. No. HP 081337975552 3. email : Pendidikan@kupangkota.go.id 4. Email diknas2460@yahoo.co.id 5. Website www.pendidikan.kupangkota.go.id/ 6. Link pengaduan masyarakat https://s.id/KepuasanTamu Facebook Dinas Pendidikan KotaKupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPP Proses Penertiban Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)"