SPP Izin Pendirian Satuan Pendidikan

  1. 1. Pemohon mengajukan proposal yang berisi : ? Hasil studi kelayakan ? Isi Pendidikan ? Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan ? Sarana dan Prasarana Pendidikan ? Pembiayaan Pendidikan ? Sistem Evaluasi dan Sertifikasi ? Manajemen dan Proses Pendidikan

  1. 1. Pemohon melengkapi persyaratan 2. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon 3. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap menyiapkan surat tugas survey ke satuan pendidikan dari Kepala Dinas 5. Menyiapkan Surat Permohonan Rekomendasi Ijin Pendirian yang di tujukan ke Dinas PMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 6. Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris membubuhkan Paraf 7. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi, bubuhkan cap Dinas 8. Petugas mengantar ke Dinas PMPTSP 9. Ijin Pendirian di berikan ke satuan pendidikan sebagai pemohon

1 minggu (selama tidak ada kendala Kepala Bidang , Sekretaris dan Kepala Dinas tidak berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan

1. Kotak saran dan pengaduan 2. No. HP 081337975552 3. email : Pendidikan@kupangkota.go.id 4. Email diknas2460@yahoo.co.id 5. Website www.pendidikan.kupangkota.go.id/ 6. Link pengaduan masyarakat https://s.id/KepuasanTamu 7. Facebook Dinas Pendidikan KotaKupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPP Izin Pendirian Satuan Pendidikan"