SPP Legalisir Ijasah STTB DIKDAS

  1. 1. Ijasah dan atau STTB Asli 2. Fotocopy Ijasah dan atau STTB 3. Surat Pernyataan apabila lulus dari luar Kota Kupang

  1. 1. Pemohon melengkapi persyaratan 2. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon 3. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap cap pengesahan 5. Kepala seksi membubuhkan paraf 6. Kepala Bidang menandatangani berkas 6. Cap dinas dan menyerahkan ke pemohon

1 hari (selama tidak ada kendala Kepala Bidang tidak berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan/Legalisir Ijasah/STTB

1. Kotak saran dan pengaduan 2. No. HP 081337975552 3. email : Pendidikan@kupangkota.go.id 4. Email diknas2460@yahoo.co.id 5. Website www.pendidikan.kupangkota.go.id/ 6. Link pengaduan masyarakat https://s.id/KepuasanTamu 7. Facebook Dinas Pendidikan KotaKupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPP Legalisir Ijasah STTB DIKDAS"