Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

No. SK: 118.11/120/SEKRT/VIII/2023

  1. UKOT diselenggarakan oleh pelaku usaha nonperseorangan
  2. Persyaratan Administrasi (a.Dicetak di atas kop surat perusahaan ditandatangani oleh Direktur perusahaan di atas materai 10.000, surat permohonan di tujukan ke Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan tembusan Dinas Kesehatan Prov.Kaltim (contoh surat permohonan di lampiranan Permenkes Nomor 006 Tahun 2012, Data Direktur UKOT : Scan Asli KTP Direktur dan Scan Asli surat Penunjukan sebagai Direktur dari Direksi Perusahaan, Akta Pendirian UKOT
  3. Data Lokasi : Alamat Peusahaan; Alamat Kantor, Industri dan Alamat Gudang UKOT;
  4. Data Penanggung Jawab Teknis
  5. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Restribusi : (Buat Surat Keterangan Tidak ada Rentribusi) dan Scan Asli surat pernyataan/keteranan di tandatangani oleh Direktur UKOT disertai materai
  6. Durasi pemenuhan standar usaha oleh pelaku usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak NIB dan Izin UKOT (belum efektif) terbit
  7. Pelaku usaha mengajukan perpanjangan Izin UKOT paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Izin UKOT berakhir.
  8. Perubahan Izin : pelaku Usaha harus mengajukan perubahan izin kepada pemerintah Daerah provinsi yang terintegrasi dengan OSS, dalm hal : a) Perubahan Nama usaha; b) Perubahan alamat baik dilokasi yang sama maupun berbeda; c) Perubahan Pimpinan; d) Perubahan bentuk sediaan dengan melampirkan dokumen

  1. Seksi Kefarmasian melakukan verifikasi berkas (bila berkas lengkap akan di buat surat advis teknis dan lampiran data teknis ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP Prov.Kaltim menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko
  3. Pelaku usaha masuk ke OSS RBA dengan upload persyaratan berkas yang di persyaratkan (pelaku usaha dapat mencetak izin yang terbit)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

Email : humasdinkes@gmail.com

Kotak saran : pengaduan.dinkeskaltim@gmail.com

Whatsapp : 085179588829

Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)"