Pengesahan/Legalisir Ijazah/STTB PNF

  1. 1. Surat permohonan 2. Dokumen legalisir ijasah

  1. 1. Pemohon memasukan dokumen ijasah 2. Verifikasi dan validasi ijasah 3. Pengesahan/ legalisir ijasah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen legalisir ijasah

Kotak saran dan pengaduan 2. No. HP 081337975552 3. email : Pendidikan@kupangkota.go.id 4. Email diknas2460@yahoo.co.id 5. Website www.pendidikan.kupangkota.go.id/ 6. Link pengaduan masyarakat https://s.id/KepuasanTamu 7. Facebook Dinas Pendidikan KotaKupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan/Legalisir Ijazah/STTB PNF"