Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang

No. SK: 118.11/120/SEKRT/VIII/2023

  1. Izin PBF : Scan Alsi Izin PBF Pusat
  2. Administrasi Umum (a.Dicetak di atas kop surat perusahaan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan di atas materai 10.000, surat permohonan di tujukan ke Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah provinsi Kalimantan Timur dengan tembusan Dinas Kesehatan Prov.Kaltim (contoh surat permohonan di lampiranan Permenkes No.1148/MENKES/PER/VI/2011), Data Pimpinan PBF Cabang : Scan Asli KTP Pimpinan Cabang dan Scan Asli surat Penunjukan sebagai Pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat, Akta Pendirian PBF Cabang;
  3. Data Apoteker : a. Scan Asli STRA yang masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis dengan disertai bukti perpanjang STRA); b. Scan Asli Ijazah; c. Scan Asli SIPA; d. Scan Asli surat pernyataan bekerja penuh waktu di tanda tangani oleh Apoteker Penanggung Jawab di sertai materai; Scan Asli Akta Pejanjian Kerjasama dengan Pimpinan Perusahaan; Scan Asli KTP
  4. Data Lokasi : Alamat Peusahaan; Alamat Kantor dan Alamat Gudang Obat
  5. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Restribusi : (Buat Surat Keterangan Tidak ada Rentribusi) dan Scan Asli surat pernyataan/keteranan di tandatangani oleh Pimpinan Cabang disertai materai
  6. Persyaratan Izin Lainnya Scan Alsi Denah Bangunan
  7. Perpanjang Izin : Permohonan perpanjangan izin di sampaiakan paling cepat 6 (enam) bln sebelum masa berlaku izin PBF Cabang
  8. Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Cabang paling lama 6 bulan sejak mengajukan permohonan diajukan

  1. Seksi Kefarmasian melakukan verifikasi berkas (bila berkas lengkap akan di buat surat advis teknis dan lampiran data teknis ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP Prov.Kaltim menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko
  3. Pelaku usaha masuk ke OSS RBA dengan upload persyaratan berkas yang di persyaratkan (pelaku usaha dapat mencetak izin yang terbit)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Lampiran Data Teknis

Email : humasdinkes@gmail.com

Kotak saran : pengaduan.dinkeskaltim@gmail.com

 Whatsapp : 085179588829

Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang"