3.1. Legalisasi Ijazah Tenaga Kesehatan dan STRTTK

No. SK: 118.11/120/SEKRT/VIII/2023

  1. STRTTK Asli
  2. Fotocopy STRTTK 6 Lembar (5 lembar dilegalisir, 1 lembar arsip Dinkes Prov. Kaltim)
  3. Berkas Legalisir dimasukkan dalam Map kertas. Beri nama jelas pada bagian depan map.

  1. Front Office menerima berkas sesuai persyaratan dan menyerahkan Berkas ke pengelola Legalisir di seksi SDMK
  2. Pengelola Legalisasi memproses Tanda tangan legalisir Ijazah/STRTTK ke Kepala Bidang SDK dan menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office menyerahkan legalisasi ijazah/STRTTK ke Pemohon
  4. Pemohon menyerahkan berkas legalisir Ijazah/STRTTK ke Front Office Dinkes Prov. Kaltim

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah/STRTTK

 Email : humasdinkes@gmail.com

Kotak saran: pengaduan.dinkeskaltim@gmail.com

Whatsapp : 085179588829

Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3.1. Legalisasi Ijazah Tenaga Kesehatan dan STRTTK"