Perijinan Rumah Sakit Kelas B

No. SK: 118.11/120/SEKRT/VIII/2023

  1. Permohonan dari Rumah Sakit melalui OSS (Online Single Submission) di www.oss.go.id
  2. Administrasi Umum
  3. Teknis
  4. Lokasi
  5. Bangunan, Prasarana, Alkes
  6. Struktur Organisasi SDM dan SDM

  1. Pelaku usaha (RS) melengkapi dokumen persyaratan melalui OSS
  2. Verifikasi dokumen
  3. Adanya Perbaikan / Disetujui
  4. Visitasi lapangan Oleh Tim Teknis
  5. Tim Teknis membuat berita acara hasil visitasi dan membuat rekomendasi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin sarana rumah sakit kelas B

Email : humasdinkes@gmail.com

Kotak saran : pengaduan.dinkeskaltim@gmail.com

Whatsapp : 085179588829

Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Rumah Sakit Kelas B"