Pengambilan Tilang

  1. Membawa Identitas Asli (SIM/KTP/KK/PASPOR)
  2. Membawa Surat Tilang Asli
  3. Membawa Bukti Pembayaran Tilang Asli

  1. Pastikan semua surat/dokumen persyaratan lengkap
  2. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dan Sampaikan kepada petugas piket keperluan anda
  3. Mengisi Buku Tamu yang telah disediakan untuk mendapatkan nomor antrian dan petugas akan mengarahkan anda ke Loket Pengambilan Tilang
  4. Tunggu hingga di panggil oleh petugas Tilang
  5. Setelah dipanggil, petugas akan menanyakan surat/dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  6. Tunggu Proses Sekitar 5 Menit selanjutnya anda dapat mengambil Bukti Tilang

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Terhitung dari Penyerahan Berkas 

Tidak dipungut biaya

Tilang

Masyarakat yang ingin menanyakan proses pengambilan tilang dapat menghubungi atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Tilang"