Penanganan Permasalahan Hukum

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Surat pengantar dan/atau surat permohononan dari pemohon;
  2. 2. Dokumen pendukung yang berkaitan dengan kronologis permasalahan hukum.

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung;
  2. 2. Permohonan di register dalam Buku Register Permasalahan Hukum;
  3. 3. Dilaksanakan Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum dihadiri oleh Bagian Hukum, Tim Advokasi dan Permasalahan Hukum, Pemohon, serta Perangkat Daerah Terkait;
  4. 4. Penanganan Permasalahan Hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  5. 5. Penyusunan Laporan Penanganan Permsalahan Hukum.

12 bulan

Tidak dipungut biaya

Penanganan permasalahan hukum

1. SP4N LAPOR 

2. Email: setdanisbar@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Permasalahan Hukum"