Layanan Santunan Kematian

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. Syarat peristiwa kematian : 1. Penduduk yang bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah Kabupaten Nias Barat yang dibuktikan dengan KTP dan KK; 2. Penduduk yang belum dewasa minimal berumur 5 tahun yang orang tua/walinya ber-KTP Kabupaten Nias Barat yang terdaftar dalam KK; 3. Penduduk yang belum dewasa di bawah umur 5 tahun yang orang tua/walinya ber-KTP Kabupaten Nias Barat, memiliki akta lahir yang terdaftar dalam KK; 4. Penduduk yang bertempat tinggal dan berdomisili minimal 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan berdomisili di daerah yang dari Pejabat yang berwenang.
  2. Persyaratan admin istrasi: 1. Permohonan tertulis oleh Kepala Desa 2. Surat keterangan kematian dari Kepala Desa 3. Fotokopi KTP/KK almarhum 4. Fotokopi KTP/KK ahli waris 5. Fotokopi akta kematian 6. Terdaftar dalam aplikasi santunan kematian

  1. 1. Kepala Desa melaporkan data warga/penduduk yang telah meninggal dunia melalui aplikasi santunan duka;
  2. 2. Pemohon menyerahkan kelengkapan data untuk mendapatkan santunan kematian di Bagian Kesra Setda Kabupaten Nias Barat;
  3. 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat melakukan verifikasi dan rekapitulasi data pemohon santunan kematian dan mengajukan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah;
  4. 4. Pencairan dana santunan kematian melalui pemberian tunai kepada ahli waris;
  5. 5. Bendahara Pembantu Bagian Kesra membuat pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah

10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembayaran dana santunan kematian

1. SP4N LAPOR 

2. Email: setdanisbar@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Santunan Kematian"