Dispensasi Kawin

No. SK: W10-A23/469/HK.00.8/II/2023

  1. Membawa KTP Pemohon (Ayah/Ibu dari anak yang kurang umur/wali yang merawat jika orang tua tidak ada)
  2. Membawa Fotocopy Buku Nikah Pemohon (Orang Tua)
  3. Membawa Akta Kelahiran/Ijazah terakhir anak kurang umur
  4. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

30 Menit

  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Proses / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)

Penetapan Dispensasi Nikah

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  2. Sosial Media Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  3. Telpon Kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Kawin"