Pengambilan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

No. SK: 118.11/120/SEKRT/VIII/2023

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas STRTTK ke petugas front office dalam map.

  1. Front Office melakukan verifikasi berkas sesuai checklist persyaratan dan menyerahkan Berkas Usulan STRTTK ke Pengelola STRTTK di Seksi SDMK

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas lengkap diterima


Tidak dipungut biaya

STRTTK

 Email : humasdinkes@gmail.com

Kotak saran : pengaduan.dinkeskaltim@gmail.com

Whatsapp : 085179588829

Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)"