Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa Identitas (KTP/SIM) beserta fotokopi 1 lembar
  2. Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang dikembalikan kepada pemohon
  3. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- dari pemohon kepada kuasanya jika pengambilan barang bukti diwakili orang lain

  1. Pemohon mendatangi PTSP
  2. Pemohon menunjukan KTP/SIM asli beserta fotokopi dan atau surat kuasa kepada petugas barang bukti
  3. Petugas Barang memproses ke bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan
  4. Pemohon menunggu di ruang tunggu yang telah ditentukan
  5. Petugas Barang Bukti mengembalikan barang bukti kepada pemohon setelah Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) ditandatangani oleh Pemohon, Jaksa, Saksisaksi, dan diketahui oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

 - Telepon: É (0723) 4761212, Fax (0723) 4761212 

 - Email : kejari.Waykanan@kejaksaan.go.id 

 Media Sosial

 - Instagram : https://www.instagram.com/kejari_waykanan/

 - Facebook : https://www.facebook.com/kejariwaykanan.kejariwaykanan

- Twitter : https://twitter.com/kn_waykanan/status/1666800915062603777?s=46&t=X2DjYPlMXfTw4svBUwx8yA

- Youtube : https://www.youtube.com/@kejaksaannegeriwaykanan1300

 Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"