Ijin Operasional Bidang PAUD dan PNF

  1. 1. Surat/ dokumen persyaratan 2. Surat rekomendasi dinas

  1. 1. Lembaga/ pemohon memasukan dokumen persyaratan pada DPMPTSP 2. DPMPTSP mengirimkan salinan dokumen persyaratan 3. Melakukan visitasi/ verifikasi ke lembaga/pemohon 4. Mengeluarkan surat rekomendasi ijin operasional ke DPMPTSP

Maksimal 30 hari hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, dan pejabat penandatangan ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional

Kotak saran dan pengaduan 2. No. HP 081337975552 3. email : Pendidikan@kupangkota.go.id 4. Email diknas2460@yahoo.co.id 5. Website www.pendidikan.kupangkota.go.id/, 6. Link pengaduan masyarakat https://s.id/KepuasanTamu 7. Facebook Dinas Pendidikan KotaKupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Operasional Bidang PAUD dan PNF"