Penerbitan Surat Ijin Angkut Jenazah

  1. Surat Keterangan Kematian dari Instansi Pemerintah atau Dokter, Surat Keterangan Penyebab Kematian (bukan karena penyakit menular), Jenazah dari Luar Negeri harus diketahui KBRI, Fotocopy Identitas

  1. 1. Pendaftaran 2. Ruang periksa 3. Pemeriksaan dokumen 4. Pencatatan hasil pemeriksaan 5. Penerbitan surat ijin angkut jenazah 6. Pembayaran 7. Pencatatan dan pelaporan

Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan surat ijin nagkut jenazah yakni 24 menit terhitung dari mulai persyaratan diterima oleh Petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Jenazah

dumaskkpsoetta@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Angkut Jenazah"