Penerbitan ICV (Inernational Certificate of Vaccination)

  1. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/Kartu Keluarga/Paspor), Membawa bukti vaksinasi, datang di hari dan jam kerja

  1. 1. Pendaftaran 2. Verifikasi Surat Keterangan Vaksinasi dan Bukti Fisik Vaksin 3. Pengisian Identitas (Nama, Tanggal Lahir) dibuku ICV oleh Petugas 4. Dokter menandatangani buku ICV 5. Pembayaran 6. Serah Terima Buku ICV 7. Pencatatan dan Pelaporan

Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan ataupun legalisasi ICV yakni 12 menit terhitung dari mulai persyaratan diterima oleh Petugas

Komponen biaya meliputi Biaya Pemeriksaan dan Pengobatan (Rp. 20.000) dan Buku ICV (Rp.25.000) sesuai dengan tarif PNBP

Penerbitan ICV

dumaskkpsoetta@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan ICV (Inernational Certificate of Vaccination)"