Pencatatan Jembatan Timbang

  1. Persyaratan Administrasi : - Surat permohonan ijin pembuangan sampah (umum) - Nomor kendaraan atau identitas sopir kendaran
  2. PerPersyaratan Pelayanan : Jenis Sampah yang diterima adalah Sampah domestik rumah tangga dan sejenisnya dan bukan kategori limbah B3syaratan Administrasi : - Surat permohonan ijin pembuangan sampah (umum) - Nomor kendaraan atau identitas sopir kendaran

  1. Membawa kendaraan menuju ke jembatan timbang
  2. Memastikan kendaraan berada di posisi yang tepat dan tidak ada benda asing lainnya selain kendaraan yang akan dilakukan penimbangan
  3. Melakukan pencatatan data umum kendaraan
  4. Mencetak hasil timbangan
  5. Menerima tiket penimbangan, kendaraan dapat meninggalkan Jembatan timbang

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Jembatan Timbang

1.       Secara Langsung ke UPT TPA Sampah di Jl. Aki Babu RT 20 Kel. Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat

2.       Surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Jl. Halmahera No 171 Kota Tarakan

3.   Melalui Email upttpasampah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Jembatan Timbang"