Pembuangan Sampah

  1. Persyaratan Administrasi : - Surat permohonan ijin pembuangan sampah (umum) - Nomor kendaraan atau identitas sopir kendaran - Tiket timbangan
  2. Persyaratan Pelayanan : Jenis Sampah yang diterima adalah Sampah domestik rumah tangga dan sejenisnya dan bukan kategori limbah B3
  3. .

  1. Mengangkut sampah menggunakan kendaraan pengangkut sampah dengan kondisi tertutup
  2. Melakukan verifikasi muatan dan jenis sampah
  3. Mengukur dan mencatat berat (tonase) sampah dan data umum di Jembatan penimbang
  4. Mengantarkan Sampah menuju ke jalur pembuangan sampah
  5. Membuang sampah ke dalam lubang pembuangan yang telah disediakan
  6. Melakukan pencucian kendaraan di area pencucian kendaraan
  7. Melakukan penimbangan berat kendaraan angkutan sampah (berat kosong tanpa muatan sampah)
  8. Membawa kendaraan meninggalkan TPA Sampah

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuangan sampah

1.       Secara Langsung Ke UPT TPA Sampah di Jl. Aki Babu RT 20 Kel. Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat

2.       Surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Jl. Halmahera No. 171 Kota Tarakan.

3.   Melalui Email upttpasampah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuangan Sampah"