Pemasukan Barang Dari Kawasan Pabean Atau Tempat Lain Yang Diperlakukan Sama Dengan Tempat Penimbunan Sementara Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (Bc 2.3)

  1. 1. Formulir BC 2.3 yang telah diisi dengan lengkap dengan menggunakan aplikasi CEISA TPB.
  2. 2. Dokumen pelengkap pabean.
  3. 3. Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

  1. A. Dalam hal ditetapkan Jalur Hijau 1. Pemohon menerima respon SPPB BC 2.3 Hijau untuk pemasukan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara melalui SKP. 2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemasukan barang dengan mencocokan: a. Nomor, jenis, dan keutuhan tanda pengaman; b. Merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB BC 2.3 Hijau; c. Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian; d. Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan barang di TPB. 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di TPB. 4. Pejabat Bea dan Cukai melaporkan hasil pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dengan melakukan perekaman melalui SKP: a. Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian; b. Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 2.3. c. Dalam hal terdapat dokumen Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA): 1) Pemohon menyerahkan asli COO / SKA ke Kantor Pengawas; 2) Pejabat Bea dan Cukai menerima dan merekam COO / SKA pada SKP; 3) Pejabat Bea dan Cukai meneliti COO / SKA dan merekam hasil penelitian pada SKP: - Dalam hal COO / SKA diterima, SKP memberikan respon COO / SKA diterima dan menerbitkan SPPD BC 2.3; - Dalam hal COO / SKA ditolak, SKP memberikan respon COO / SKA ditolak dan menerbitkan SPPD BC 2.3;
  2. B. Dalam hal ditetapkan Jalur Merah 1. Pemohon menerima respon SPPB BC 2.3 Merah untuk pemasukan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara melalui SKP. 2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemasukan barang dengan mencocokan: a. Nomor, jenis, dan keutuhan tanda pengaman; b. Merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB BC 2.3 Merah; c. Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian; d. Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan barang di TPB. 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di TPB. 4. Pejabat Bea dan Cukai melaporkan hasil pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dengan melakukan perekaman melalui SKP: a. Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian; b. Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang sesuai, SKP menerbitkan SPJM BC 2.3 kepada Pemohon. 5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang setelah barang dinyatakan siap dilakukan pemeriksaan fisik. 6. Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman laporan hasil pemeriksaan (LHP) barang pada SKP: a. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian; b. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 2.3; c. Dalam hal terdapat dokumen Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA): 1) Pemohon menyerahkan asli COO / SKA ke Kantor Pengawas; 2) Pejabat Bea dan Cukai menerima dan merekam COO / SKA pada SKP: 3) Pejabat Bea dan Cukai meneliti COO / SKA dan merekam hasil penelitian pada SKP: - Dalam hal COO / SKA diterima, SKP memberikan respon COO / SKA diterima dan menerbitkan SPPD BC 2.3; - Dalam hal COO / SKA ditolak, SKP memberikan respon COO / SKA ditolak dan menerbitkan SPPD BC 2.3

1.  Dalam hal ditetapkan Jalur Hijau, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pengawasan lengkap dan benar sampai dengan penerbitan SPPD BC 2.3

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.3 (SPPD BC 2.3)

1.    Pengaduan, Saran,   dan   Masukan   dapat disampaikan  secara  on  line  melalui  Sistem Pengaduan      Masyarakat      (SIPUMA)      di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau                          ke                          email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3.    Telepon:(021) 8092548

4.    Faksimili:(021) 8093620

5.    SMS/Whatsapp:08119200580

6.    Surat Resmi:Kepala KPPBC TMP A Jakarta,Jalan Halim PK Jakarta 13160

7.    Surat Elektronik:kibc.jakarta@gmail.com-

8.    Website:www.bcjakarta.beacukai.go.id/kontak/pengaduan

9.Kotak Saran/Pengaduan pada Lobby Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan Barang Dari Kawasan Pabean Atau Tempat Lain Yang Diperlakukan Sama Dengan Tempat Penimbunan Sementara Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (Bc 2.3)"