Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Ekspor (Bc 3.0) Melalui Media Penyimpanan Data Elektronik

  1. 1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan modul aplikasi ekspor, berdasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean meliputi: a. data PEB; b. data PKB (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar) c. lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraian barang (dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir); kemudian menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan;
  2. 2. Eksportir melakukan pembayaran bea keluar (BK) untuk komoditas tertentu yang terkena pajak ekspor melalui Bank Persepsi/ Pos Persepsi;
  3. 3. Eksportir menyampaikan hardcopy dan softcopy PEB kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  4. 4. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan.

  1. 1. Eksportir menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB kemudian menyerahkan hasil cetak PEB yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan, Media Penyimpan Data elektronik yang berisi data PEB, bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, dan dokumen pelengkap pabean ke pelaksana pada Seksi PDAD yang bertugas sebagai penerima dokumen di kantor pabean pemuatan.
  2. 2. Pelaksana pada Seksi PDAD yang bertugas sebagai penerima dokumen melakukan penelitian ada tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK diblokir, pelaksana pada Seksi PDAD yang bertugas sebagai peneriman dokumen mengembalikan PEB dan menerbitkan NPP. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, pelaksana pada Seksi PDAD yang bertugas sebagai penerima dokumen melalui Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian antara PEB dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar.
  3. 3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: a. dokumen pelengkap pabean tidak lengkap; b. pengisian data PEB tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, pelaksana pada Seksi PDAD yang bertugas sebagai penerima dokumen mengembalikan kepada eksportir dokumen disertai NPP kepada eksportir. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan: a. dokumen pelengkap pabean lengkap; b. pengisian data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, Pelaksana pada Seksi PDAD yang bertugas sebagai penerima dokumen mengunggah data PEB dari Media Penyimpan Data Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan.
  4. 4. SKP melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PEB. Dalam hal penelitian menunjukkan pengisian data PEB tidak lengkap maka diterbitkan NPP. Dalam penelitian menunjukkan pengisian data PEB lengkap maka SKP melakukan penelitian pos tarif yang berkaitan dengan barang ekspor yang dilarang atau dibatasi.
  5. 5. Dalam hal hasil penelitian oleh SKP menunjukkan pos tarif barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, maka pelaksana pada Seksi PDAD yang bertugas sebagai penerima dokumen mengirimkan berkas PEB kepada Kasi P2. (SOP Larangan atau Pembatasan). Dalam hal hasil penelitian oleh SKP menunjukkan pos tarif barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, maka SKP memberi nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan menerbitkan respon: a. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukanpemeriksaan fisik; atau b. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.

Paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak data diterima lengkap sampai dengan pengiriman respon nomor pendaftaran: Tidak termasuk konfirmasi perizinan dari instansi terkait dan Tidak termasuk waktu tunggu konfirmasi pembayaran bank.

Tidak dipungut biaya

NPE (Nota Pelayanan Ekspor) PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang) NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan)

1.    Pengaduan, Saran,   dan   Masukan   dapat disampaikan  secara  on  line  melalui  Sistem Pengaduan      Masyarakat      (SIPUMA)      di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau                          ke                          email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3.    Telepon:(021) 8092548

4.    Faksimili:(021) 8093620

5.    SMS/Whatsapp:08119200580

6.    Surat Resmi:Kepala KPPBC TMP A Jakarta,Jalan Halim PK Jakarta 13160

7.    Surat Elektronik:kibc.jakarta@gmail.com-

8.    Website:www.bcjakarta.beacukai.go.id/kontak/pengaduan

9.Kotak Saran/Pengaduan pada Lobby Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Ekspor (Bc 3.0) Melalui Media Penyimpanan Data Elektronik "