Pelayanan Pengujian Mikrobiologi ALT (Angka Lempeng Total)

No. SK: 00.8.3.2/03/PPMHP/XI/2022

  1. Membawa Surat Permohonan Pengujian
  2. Membawa sampel/contoh yang akan diuji dengan jumlah sesuai ketentuan

  1. Pelanggan membawa Surat Permohonan Pengujian dan Contoh yang akan diuji
  2. Pelanggan mengisi Formulir Kaji Ulang Tender dan Kontrak Pengujian
  3. Pelanggan menunggu Laporan Hasil Pengujian (LHU) sesuai dengan jenis pengujian dan membayar tarif sesuai Perda No 7 Tahun 2017 pada saat pengambilan LHU

5 Hari

Rp. 110,000

Laporan Hasil Uji (LHU)

email: lppmhp.tarakan@gmail.com

Telp/fax : (0551) 51459

Contact Person : Endah (081347614920)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Mikrobiologi ALT (Angka Lempeng Total)"