Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Apbdesa

No. SK: 188/20/Kept/403.417/2023

  1. 1. Surat pengantar; 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa 3. Peraturan Desa mengenai RKP Desa; 4. Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 5. Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan jika tersedia; Peraturan Desa mengenai penyertaan modal jika tersedia; dan 6. Berita acara hasil musyawarah BPD
  2. 1. Surat pengantar; 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa 3. Peraturan Desa mengenai RKP Desa; 4. Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 5. Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan jika tersedia; Peraturan Desa mengenai penyertaan modal jika tersedia; dan 6. Berita acara hasil musyawarah BPD

  1. 1. Camat mengundang Kepala Desa dan atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi. 2. Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. 3. Jika Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, rancangan Peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya. 4. Jika hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepentingan umum dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa. 5. Jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  2. 1. Camat mengundang Kepala Desa dan atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi. 2. Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. 3. Jika Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, rancangan Peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya. 4. Jika hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepentingan umum dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa. 5. Jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Rekomendasi Camat untuk penetapan APBDesa

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.     Cek administrasi

4.     Koordinasi instansi terkait

c.   Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Apbdesa"