Pelayanan Surat Keterangan Waris

No. SK: 188/20/Kept/403.417/2023

  1. 1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Lurah/Kepala Desa; 2. Fotocopy Akta Kematian legalisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP masing-masing Ahli Waris; 4. Dokumen lain yang dibutuhkan

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya); 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi; 4. Surat Keterangan Ahli Waris yang dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

  Tidak langsung:

-     Website:

-     Instagram:

-     Facebook:

-     Telepon:

-     Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

 

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

3.     Koordinasi internal/eksternal

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"