Layanan Penerimaan Surat

  1. Membawa Kartu Identitas

  1. Menuju PTSP Kejaksaan Negeri Pringsewu
  2. Petugas penerimaan surat di PTSP mencatat surat yang diserahkan untuk kemudian diserahkan ke sekretariat dengan didukung bukti penyerahan surat
  3. Oleh Sekretariat, surat ditindak lanjuti dengan diajukan ke pimpinan dan selanjutnya didistribusikan ke bidang sesuai dengan tujuan surat.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Buku Tamu

Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

 - Telepon: (0729) 21129 , 0819 4125 111

- Online melalui Website (www.lapor.go.id) 

 - Email : kejari.pringsewu@kejaksaan.go.id 

 Media Sosial 

 - Instagram : kejari_pringsewu 

 - Facebook : Kejaksaan Negeri Pringsewu 

 Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Surat"