Pelayanan Tilang

  1. Pelanggar Tilang datang dengan membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang.

  1. Pelanggar dapat melihat besaran denda pada website: https://tilang.kejaksaan.go.id/. a. Masukkan nomor register yang tertera di sebelah kiri bawah atau kanan atas, contoh: F1234567. b. Klik tombol pilih. c. Lalu masukkan tanggal kedatangan.
  2. Jika sudah mendapatkan kode pembayaran atau kode billing, dapat dibayarkan melalui: Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Swasta, Syariah, Bank Pembangunan daerah, Tokopedia/OVO, DANA, Bukalapak, atau Kantor Pos. Serta, dapat menggunakan m-banking (apabila memiliki).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

 - Telepon: (0729) 21129 , 0819 4125 111

 - Online melalui Website (www.lapor.go.id)

- Email : kejari.pringsewu@kejaksaan.go.id 

 Media Sosial

 - Instagram : kejari_pringsewu 

 - Facebook : Kejaksaan Negeri Pringsewu 

 Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"