Bantuan Hukum

  1. Surat Permohonan Bantuan Hukum

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu
  2. PTSP melakukan proses surat masuk
  3. Kajari Melakukan Disposisi Surat Permohonan Bantuan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
  4. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) membuat telahaan
  5. Memberikan hasil telahaan kepada kajari
  6. Kajari memerintahkan JPN untuk melaksanakan ekspose bersama pemohon Bantuan Hukum
  7. Mendistribusikan surat sesuai disposisi Kajari dengan menunjukan kepada Instansi disertai petunjuk
  8. Instansi membuat SKK

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu

Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

 - Telepon: (0729) 21129 , 0819 4125 111

 - Online melalui Website (www.lapor.go.id) 

 - Email : kejari.pringsewu@kejaksaan.go.id 

 Media Sosial

 - Instagram : kejari_pringsewu

 - Facebook : Kejari Pringsewu

 Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum"