Permintaan Informasi Publik

  1. Membawa KTP/Tanda Pengenal Lainnya
  2. Membawa Dokumen yang diperlukan

  1. Petugas PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan
  2. Masyarakat / Tamu menyerahkan permohonan secara tertulis kepada petugas PTSP
  3. Petugas PTSP meneruskan permohonan yang masuk dan dilakukan disposisi ke Petugas PPID
  4. Petugas PPID membuat Nota Dinas ke pejabat informasi untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan
  5. Pejabat Informasi menyediakan informasi yang dimohon

1. Kepala Seksi Intelijen meneruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewuyang berupa : Nota Dinas/ Laporan Informasi Harian/ Laporan Informasi Khusus/ Telaahan. (dalam waktu 30 menit)

2.Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Pengaduan akan diinformasikan kepada pelapor secara langsung ataumelalui sarana tercepat : Whatsapp, Email. (dalam waktu 60 menit)

Tidak dipungut biaya

PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Pengaduan dapat dilakukan melalui: - Telepon: (0729) 21129 , 0819 4125 111 - Online melalui Website (www.lapor.go.id) - Email : kejari.pringsewu@kejaksaan.go.id Media Sosial - Instagram : kejari_pringsewu - Facebook : Kejari Pringsewu Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Informasi Publik"