1. Kepala Seksi Intelijen meneruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewuyang berupa : Nota Dinas/ Laporan Informasi Harian/ Laporan Informasi Khusus/ Telaahan. (dalam waktu 30 menit)
2.Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Pengaduan akan diinformasikan kepada pelapor secara langsung ataumelalui sarana tercepat : Whatsapp, Email. (dalam waktu 60 menit)
Tidak dipungut biaya
PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Telepon: (0729) 21129 , 0819 4125 111
- Online melalui Website (www.lapor.go.id)
- Email : kejari.pringsewu@kejaksaan.go.id
Media Sosial
- Instagram : kejari_pringsewu
- Facebook : Kejari Pringsewu
Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store