1. Kepala Seksi Intelijen meneruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewuyang berupa Telaahan. (dalam waktu 30 menit)
2.Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Pengaduan akan diinformasikan kepada pelapor melalui sarana tercepat : Whatsapp, Email. (dalam waktu 60 menit)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Telepon: (0729) 21129 , 0819 4125 111
- Online melalui Website (www.lapor.go.id)
- Email : kejari.pringsewu@kejaksaan.go.id
Media Sosial
- Instagram : kejari_pringsewu
- Facebook : Kejari Pringsewu
Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store