Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dan Barang Rampasan

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum

  1. a. Petugas Pelayanan menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti/barang rampasan b. Pemilik datang ke kantor kejaksaan negeri samarinda dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan c. Petugas memeriksa berkas pengambilan barang bukti/barang rampasan d. Petugas menyerahkan berkas persyaratan ke bidang Barang Bukti atau Berkas Pelaksanaan putusan dari Jaksa Penuntut Umum e. Penandatanganan berkas pengembalian barang bukti/barang rampasan f. Penyerahan barang bukti/barang rampasan secara langsung di kantor atau melalui layanan antar secara gratis

5 Menit Menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti. 

Setelah Pemlik mendatangi kantor kemudian, 

 10 Menit Petugas memeriksa berkas pengambilan BB atau BR. 

20 menit Penyerahan berkas persyaratan ke bidang Bb atau Berkas pelaksanaan putusan dari JPU 

10 Menit Penandatanganan berkas pengembalian BB atau BR 

15 menit Penyerahan BB secara langsung di kantor.

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti dan Barang Rampasan

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:

 1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dan Barang Rampasan"