Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP) Dokumen
  2. Dokumen Surat dan Berkas Perkara

  1. a. Tamu (Masyarakat, Keluarga Tersangka/Terdakwa, Penyidik atau yang berkepentingan) menuju ke meja petugas pelayanan b. Petugas Pelayanan menerima permohonan layanan, mempersilahkan mengisi buku tamu dan melampirkan identitas/Dokumen surat dan berkas perkara. c. Petugas memeriksa persyaratan permohonan kemudian petugas menyampaikan kepada staf bidang yang bersangkutan d. Masing-masing bidang teknis memproses permohonan sesuai SOP bidang teknis e. Meminta tanda tangan Kasi Bidang Teknis / Kajari f. Permohonan layanan selesai diproses masing-masing bidang teknis, kemudian melalui staf menyerahkan hasil layanan ke petugas PTSP g. Yang berkepentingan terhadap layanan menunjukkan tanda bukti pembayaran untuk mengambil hasil layanan (apabila ada). h. Petugas menyerahkan hasil layanan kepada yang berkepentingan.

2 menit Tamu mengambil nomor antrian. 10 menit petugas menrima permohonan layanan dan mempersilahkan mengisi buku tamu. 10 menit petugas memeriksa persyaratan permohonan, kemudian petugas menyampaikan kepada staf bidang yang bersangkutan. 30 menit Masing-masing bidang teknis memproses permohonan sesuai SOP bidang teknis. 10 menit Permohonan layanan selesai diproses masing- masing bidang teknis, kemudian melalui staf menyerahkan hasil layanan ke petugas PTSP. 3 menit Petugas PTSPmenyerahkan hasil layanan kepada yang berkepentingan.

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

 1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"