Standar Pelayanan Konsultasi

  1. Surat tugas /SPPD - KTP/ identitas diri lainnya yang sah.

  1. Pengguna layanan mendatangi petugas (penerima tamu),mengisis buku tamu,meninggalkan surat tugas /KTP/identitas diri lain; - Petugas (penerima tamu) menerima surat tugas KTP/SPPD/identitas diri lainnya selanjutnya mengarhkan atau mengantar pengguna layanan ke pejabat yang dituju; - Pejabat wajib memberikan layanan konsultasi yang diminta. Jika diperlukan konsultasi dapat ditingkatkan ke pejabat yang lebih tinggi; - Ssetelah konsultasi,pengguna layanan menuju petugas penerima tamu,sekaligus mengambil kembali surat tugas /SPPD(yang telah ditandatangani dan cap basah)KTP/identitas diri lainnya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil konsultasi terkait tugas pokok dan fungsi dinas sosial.

Pengaduan dan saran lewat kotak saran  Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada kepala dinas sosial kota kupang  Saran dan pemgaduan melalui email : dinsos@kupangkota.go.id * Melalui SP4N-LAPOR : - Helpdesk Dinsos WA ke no. 082147626662 spasi) i

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi"