Pengambilan Rapor

No. SK: 420/018.b/UPTD-SKB TARAKAN

  1. . Surat Undangan

  1. 1. Orangtua/wali Peserta Didik datang ke UPT SATUAN PNF SKB dengan membawa surat undangan
  2. 2. Orangtua menemui walikelas
  3. 3. Wali kelas memberikan penjelasan terkait nilai Peserta Didik dan memberikan rapor kepada orangtua/wali Peserta Didik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Rapor

UPT SATUAN PNF SKB TARAKAN

 Alamat       : Jl. Cendana Rt. 14 No. 57 Lingkas Ujung Tarakan Timur

 WhatsApp  : 082155396190/085249695997                                                    
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Rapor"