Pengajuan PIP

No. SK: 420/018.b/UPTD-SKB TARAKAN

  1. . FC kartu PIP

  1. Pemohon datang ke UPT SATUAN PNF SKB saat pendaftaran Peserta Didik baru dengan membawa syarat PPDB jalur afirmasi
  2. 2. Petugas memverifikasi berkas
  3. 3. Operator menginput berkas
  4. 4. Jika Peserta Didik diterima d UPT SATUAN PNF SKB maka secara otomatis pemohon terdaftar ebagai calon penerima bantuan PIP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan PIP

UPT SATUAN PNF SKB TARAKAN

 Alamat       : Jl. Cendana Rt. 14 No. 57 Lingkas Ujung Tarakan Timur

 WhatsApp  : 082155396190/085249695997                                                                                                  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan PIP"