Peminjaman Buku

No. SK: 420/018.b/UPTD-SKB TARAKAN

  1. 1. Kartu Anggota

  1. 1. Masyarakat datang ke Taman Baca Masyarakat (TBM) dengan membawa Kartu Anggota
  2. 2. Masyarakat memeprlihatkan Kartu Anggota
  3. 3. Kartu anggota dicek oleh petugas;
  4. 4. Selanjutnya Masyarakat dapat meminjam buku

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Buku

  UPT. Satuan PNF SKB Tarakan

 Alamat      : Jl. Cendana Rt. 14 No. 57 Lingkas Ujung Tarakan Timur

   WhatsApp  : 082155396190/085249695997                                               
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Buku"