Pengajuan Ijazah Hilang

No. SK: 420/018.b/UPTD-SKB TARAKAN

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak bermaterai
  3. Surat pernyataan saksi bermaterai
  4. FC ijazah yang ada
  5. Materai dan pas foto 3 X 4

  1. 1. Pemohon langsung datang ke UPT Satuan PNF SKB Tarakan;
  2. 2. Berkas diterima petugas pelayanan (TU);
  3. 3. Berkas diverifikasi oleh petugas, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Berkas sudah dinyatakan lengkap akan diproses dan diregister;
  5. 5. Selanjutnya ditandatangani Kepala satuan
  6. 5. Selanjutnya ditandatangani Kepala satuan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Ijazah Hilang

UPT Satuan PNF SKB Tarakan  

 Alamat      : Jl. Cendana Rt. 14 No. 57 Lingkas Ujung Tarakan Timur

WhatsApp  : 082155396190/085249695997                                                                      


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Ijazah Hilang "