Pengajuan Legalisir Rapor

No. SK: 420/018.b/UPTD-SKB TARAKAN

  1. 1. Fotocopy Rapor yang akan dilegalisir
  2. 2. Membawa raport Asli

  1. 1. Pemohon langsung datang ke UPT Satuan PNF SKB Tarakan
  2. 2. Berkas diterima petugas pelayanan (TU)
  3. 3. Berkas diverifikasi oleh petugas, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Berkas sudah dinyatakan lengkap akan diproses dan diregister;
  5. 5. Selanjutnya ditandatangani Kepala satuan;
  6. 6. Pengarsipan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Legalisir Rapor


UPT. Satuan PNF SKB Tarakan

Alamat      : Jl. Cendana Rt. 14 No. 57 Lingkas Ujung Tarakan Timur

WhatsApp : 082155396190/085249695997                                                                                            


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Legalisir Rapor"