Mutasi Peserta Didik Masuk

No. SK: 420/018.b/UPTD-SKB TARAKAN

  1. 1. Surat permohonan dari orangtua
  2. 2. Surat Keterangan dari Sekolah Asal
  3. 3. Surat rekomendasi keluar dari sistem Dapodik
  4. 3. Surat rekomendasi keluar dari sistem Dapodik

  1. 1. Pemohon langsung datang ke Tarakan
  2. 2. Surat Keterangan dari Sekolah Asal
  3. 3. Berkas diverifikasi oleh petugas, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Berkas sudah dinyatakan lengkap, Peserta Didik diterima disekolah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Mutasi Peserta Didik Masuk

UPT. Satuan PNF SKB Tarakan

 Alamat      : Jl. Cendana Rt. 14 No. 57 Lingkas Ujung Tarakan Timur

 WhatsApp : 082155396190/085249695997                                                                                             
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Peserta Didik Masuk"