Mutasi Peserta Didik Keluar

No. SK: 420/018.b/UPTD-SKB TARAKAN

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2’ Surat Keterangan kesediaan menerima peserta didik dari sekolah yang dituju
  3. 3. Surat rekomendasi keluar dari sistem Dapodik
  4. 4. Raport

  1. 1. Pemohon langsung datang ke UPT Satuan PNF SKB Tarakan;
  2. 2. Berkas diterima petugas pelayanan (TU);
  3. 3. Berkas diverifikasi oleh petugas, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Berkas yang lengkap akan dibuatkan surat keterangan dan diserahkan kepada orang tua/wali untuk dibawa ke Dinas Pendidikan setempat dan sekolah tujuan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Mutasi Peserta Didik Keluar

UPT Satuan PNF SKB Tarakan

 Alamat       : Jl. Cendana Rt. 14 No. 57 Lingkas Ujung Tarakan Timur

 WhatsApp  : 082155396190/085249695997                                              
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Peserta Didik Keluar"