Pelaksanaan Tanggap Darurat Korban Bencana

  1. Pemantauan titik Bencana
  2. Pemantauan titik Bencana

  1. Menerima Laporan
  2. Menerima Laporan
  3. Menindaklamjuti Laporan
  4. Koordinasi dengan Kelurahan,Kecamatan dan BPBD
  5. Evakuasi Korban
  6. Dapur Umum

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pertolongan Korban Bencana

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Tanggap Darurat Korban Bencana"