Juru Kunci Makan Non Pemerintah

  1. Usulan Juru Kunci Makam Non Pemerintah yang telah diusulkan melalui kelurahan
  2. Usulan Juru Kunci Makam Non Pemerintah yang telah diusulkan melalui kelurahan

  1. Mengajukan Permohonan Bantuan Juru Kunci Makan Non Pemerintah
  2. Mengajukan Permohonan Bantuan Juru Kunci Makan Non Pemerintah
  3. Kelurahan menerima berkas pemohon
  4. Dimas Sosial mengecek kelengkapan berkas permohonan bantuan sosial juru kunci makam non pemerintah
  5. Bagian Hukum memproses SK Juru Kunci Makam Non pemerintah
  6. Dimas Sosial memparaf SK
  7. Kabag Hukum memparaf SK
  8. Walikota mendisposisi SK kepada Dimas Soial
  9. Walikota mendisposisi SK kepada Dimas Soial
  10. Walikota menerima nota dinas
  11. Dinas Sosial menyiapkan kelengkapan pncairan bantu
  12. BPKA memeriksa kelengkapan pencairan bantuan sosial
  13. Bank Jatim mentranfer uang kepada pemilik rekening masing – masing
  14. BPKA menerima bukti transfer sebagai bukti telah mentransfer uang
  15. Dinas Sosial menerima Bukti Transfer sebagai arsip
  16. Dinas Sosial Memberikan informasi kepada memohon bahwa uang telah ditransfer

45 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial berupa uang

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Juru Kunci Makan Non Pemerintah"