Hibah Uang Kepada Lembaga

  1. Proposal permohonan Bantuan Hibah berupa Uang Lembaga
  2. Proposal permohonan Bantuan Hibah berupa Uang Lembaga

  1. Mengajukan Permohonan Bantun Lembaga LVRI
  2. Mengajukan Permohonan Bantun Lembaga LVRI
  3. Walikota Mendisposisi Proposal Bantuan Sosial Uang kepada Dinas Sosial
  4. Dinas Sosial mengecek kelengkapan Proposal
  5. Lembaga Mengirim Proposal Permohonan Pencairan bantuan Sosial berupa uang
  6. Dinas Sosial menerima Proposal Permohonan Pencairan bantuan berupa uang
  7. Bagian Hukum menerima SK Bantuan Sosial berupa uang Legiun Veteran republik Indonesia ( LVRI )
  8. Dinas Sosial menerima Surat Keputusan Walikota Pasuruan untuk diparaf dan dikirim ke Bagian Hukum untuk diparaf kabag Hukum
  9. Walikota mendisposisi Surat Keterangan Walikota kepada Dinas Sosial
  10. Dinas sosial menyiapkan pencairan bantuan sosial Legion Veteran Republic Indonesi ( LVRI )
  11. Walikota mendisposisi Nota Dinas permohonan pencairan bantuan sosial berupa uang LVRI
  12. Dinas Sosial menyiapkan kelengkapan pencairan bantuan
  13. BPAK memeriksa kelengkapan pencairan bantuan sosial
  14. Bank Jatim mentransfer uang kepada pemilik rekening masing –masing
  15. BPKA menerima bukti transfer sebagai bukti telah mentransfer uang
  16. Dinas Sosial menerima Bukti Transfer sebagai arsip
  17. Dinas Sosial memberikan informasi Kepada Lembaga bahwa uang telah ditransfer

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hibah berupa Uang

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah Uang Kepada Lembaga "