Rangkaian Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

No. SK: PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2022

  1. Kartu Keluarga Asli Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan atau dapat Online di sswalfa.surabaya.go.id.
  2. Pemohon membuat akun terlebih dahulu, bisa secara mandiri atau dibantu petugas Kelurahan.
  3. Pilih permohonan sesuai yang diinginkan dan isi permohonan hingga unggah dokumen, Klik Selesai.
  4. Lapor ke Ketua RT dan RW untuk verifikasi permohonan.
  5. Setelah diverifikasi RT dan RW, konfirmasi ke Kelurahan untuk di proses permohonannya.
  6. Dokumen terbit dan diserahkan ke pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

Aplikasi Wargaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURABAYA SINGLE WINDOW