Pelayanan Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun

No. SK: PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Kartu Keluarga Asli Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan atau dapat melakukan online di sswalfa.surabaya.go.id
  2. Pemohon membuat akun terlebih dahulu, bisa secara mandiri atau dibantu petugas Kelurahan
  3. Setelah membuat akun, login dan pilih Layanan Kelurahan
  4. Pilih permohonan sesuai keinginan, isi permohonan hingga unggah dokumen dan Klik Selesai.
  5. Pemohon menghubungi Ketua RT dan RW untuk verifikasi permohonan yang diajukan
  6. Setelah verifikasi RT dan RW, permohonan masuk ke Kelurahan dan diproses.
  7. Dokumen terbit dan diserahkan ke pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun

Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURABAYA SINGLE WINDOW